Seorang Pejabat Pemprov Ditahan Kejati Banten

    Seorang Pejabat Pemprov Ditahan Kejati Banten
    Sd saat ditahan mengenakan rompi merah Kejati Banten

    Banten, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menahan salah satu pejabat Pemprov Banten dengan inisial Sd, Rabu (21/04/21). Pasalnya Sd diduga terlibat kasus pengadaan lahan untuk gedung Samsat baru yang berlokasi di jalan Raya Simpang - Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping.

    Sebelumnya, Sd sempat disebut-sebut terlibat dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan gedung baru UPT Samsat Malingping. Sd sendiri merupakan sekretaris tim pembebasan lahan untuk gedung Samsat Malingping, melalui surat perintah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.

    Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) merasa prihatin terkait pengadaan lahan Samsat Malingping yang diduga bermasalah hingga ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kendati demikian, Gubernur sangat mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan Kejati Banten.

    “Namun perlu saya sampaikan, berdasarkan catatan dan data yang ada, yang menyangkut pengadaan tanah untuk samsat malingping, bahwa pengadaan tanah seluas untuk samsat malingping itu sekitar seluas 6.000 meter persegi, atas nama bapa haji Ui dengan bukti sertifikat dan akta jual beli, dibayar per meter 500 ribu rupiah, total itu harga seluruhnya adalah kurang lebih Rp 3, 3 milyar, ” katanya, Rabu (21/04/2021).

    Statusnya tanahnya, lanjut Gubernur, berdasarkan rekomendasi dari BPN, harga tanah berdasarkan rekomendasi hasil dari apresial dan tanah tersebut dibayar melalui rekening atas nama pemilik sertifikat tanah.

    “Lahan tanah dibayar melalui rekening haji Ui, bahkan sudah dinilai oleh BPKP pengadaan tanah termasuk pembayarannya tidak ada masalah, ” katanya.

    Seperti diketahui, kasus lahan Kantor Samsat Malingping kini tengah ditangani Kejati Banten. Bahkan, Kejati mengaku telah mengantongi tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau mark up pengadaan lahan tersebut.

    Berdasarkan informasi, pengadaan lahan tersebut awalnya diproyeksikan 10.000 meter persegi untuk gedung UPT Samsat Malingping. Namun pasca adanya recofusing APBD Banten 2020, karena adanya pandemi Covid-19, anggaran berkurang dan hanya bisa dibelanjakan untuk tanah seluas 6.500 meter persegi.

    (Red)

    Samsat malingping Kejati Kasus Lahan WH
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Ocit Abdurrosyid Siddiq : Bukan Tiket Masuk...

    Artikel Berikutnya

    Ini Loh Dugaan Modus Smd Dalam Pengadaan...

    Berita terkait